HERALD.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gowa tengah mengungkap kasus besar terkait produksi dan peredaran uang palsu yang melibatkan oknum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Pada Senin, 16 Desember 2024, Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyelidikan yang dimulai sejak awal Desember 2024 telah memasuki tahap penyidikan.

“Benar, saat ini kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Kami mohon waktu untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Gowa.

Dalam kasus ini, Polres Gowa telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dengan 9 di antaranya sudah ditahan. Kapolres juga mengungkapkan bahwa 5 tersangka lainnya sedang dalam perjalanan dari Mamuju, sementara satu tersangka lainnya berasal dari Wajo.

Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Johannis, memberikan tanggapan terkait keterlibatan salah satu pegawai kampus dalam kasus ini. Dalam pernyataannya, Hamdan menegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah oknum yang bertindak sendiri, bukan representasi dari institusi.

“Terkait penangkapan pegawai UIN Alauddin yang terlibat dalam peredaran uang palsu, kami tegaskan bahwa ini adalah tindakan individu. Informasi yang beredar di media sejauh ini masih bersifat spekulasi,” ujar Hamdan dalam keterangan pers, Sabtu 14 Desember 2024.

Rektor UIN Alauddin juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak kampus belum menerima rincian resmi dari kepolisian. “Kami menunggu pemberitahuan resmi dari polisi, dan jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Kasus ini semakin mendapat perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan ternama di Makassar, dan diharapkan dapat segera terungkap lebih jelas melalui pengembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian. (gun/han)

Penulis: Muhammad Nur