HERALD.ID, JAKARTA — Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, terus menjadi sorotan publik.

Toko roti tersebut akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resminya terkait tindakan George terhadap seorang pegawai bernama Dwi Ayu Dharmawati.

Dalam pernyataannya, Lindayes juga mengungkap bahwa George pernah melakukan kekerasan serupa terhadap anggota keluarganya sendiri.

“Pelaku merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbatasan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah diuji. Bahkan, kekerasan ini tidak hanya dialami oleh saudari Ayu, tetapi juga oleh ibu dan adik pelaku. Ibu pelaku pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting, sedangkan adik laki-lakinya pernah mengalami luka di kepala,” demikian keterangan Lindayes dalam unggahan tersebut, Senin (16/12/2024).

Pihak toko menyesalkan kejadian ini dan berjanji mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka juga meminta maaf kepada semua pihak yang terdampak akibat tindakan pelaku.

“Kami menyadari bahwa penjelasan ini tidak akan memuaskan semua pihak, tetapi kami berkomitmen untuk membantu penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada publik yang telah membuka kasus ini hingga menjadi perhatian luas,” lanjut pernyataan itu.

Di sisi lain, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pengumpulan fakta dan bukti melalui gelar perkara.

“Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (16/12).

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)