HERALD.ID, JAKARTA–Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dipindahkan ke negara asalnya, Filipina hari ini.
Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
“Terima kasih Indonesia. Aku cinta Indonesia,” ucap perempuan yang urung dieksekusi mati pada 2015 silam dikutip dari RRI.co.id.
Mary jane tiba Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam. Ia kemudian mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigras dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina.
ia dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). (ilo)