HERALD.ID, JAKARTA — Kasus penganiayaan karyawati oleh George Sugama Halim, anak pemilik toko roti terkenal, kembali menjadi sorotan.
George ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya karyawati berinisial DAD yang menolak mengantarkan makanan ke kamarnya.
Penganiayaan ini terjadi pada 17 Oktober 2024, dan korban melaporkan kejadian tersebut sehari setelahnya.
George akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari (16/12) dan langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk diperiksa.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa George dikenal sebagai sosok yang temperamental.
Berdasarkan keterangan saksi, George sering melampiaskan emosinya dengan merusak barang-barang di sekitarnya.
“Ada lebih dari satu kali dia emosi dan melampiaskannya dengan merusak barang atau bahkan melukai orang di sekitarnya,” kata Nicolas saat konferensi pers.
Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap George untuk mendalami perilakunya.