HERALD.ID – Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat, asalkan mereka mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Bagi Ganjar, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sebaiknya, pemerintah harus menaati aturan yang ada. Koruptor seharusnya tetap menjalani proses hukum, meskipun uang yang dicurinya sudah dikembalikan,” kata Ganjar, saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis, 19 Desember 2024.

Ganjar menegaskan bahwa permintaan maaf atau pengampunan bukanlah wewenang pemerintah untuk diberikan begitu saja. “Memaafkan bukanlah aturan yang berlaku dalam hukum. Hanya yang mengadili, yakni lembaga yudikatif, yang berhak memutuskan. Proses hukum harus berjalan tanpa campur tangan pihak lain,” ujarnya.

Selain itu, Ganjar juga mengingatkan bahwa setiap lembaga negara harus menjalankan fungsi dan perannya dengan tegas, tanpa saling mencampuri urusan satu sama lain. “Mari kita jalankan fungsi masing-masing, agar negara ini tidak terjebak dalam kebingungan,” tambahnya.

Menurutnya, saat ini negara membutuhkan keputusan cepat dan tepat dari pemerintah, sesuai dengan janji politik yang telah disampaikan kepada rakyat. “Tindakan harus tegas, jangan terkesan lambat atau ragu,” katanya.

Pernyataan kontroversial Prabowo terkait pengampunan bagi koruptor disampaikan dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu, 18 Desember 2024. Dalam pidatonya, Prabowo menyebutkan, “Hai para koruptor, atau yang merasa pernah mencuri uang rakyat, kalau kalian kembalikan apa yang kalian curi, mungkin kami bisa memaafkan. Tapi kembalikan dulu, ya.”

Prabowo bahkan menambahkan bahwa pengembalian uang tersebut bisa dilakukan secara diam-diam, tanpa harus diumumkan kepada publik. (olv/ss)

Penulis: Olivia Rianjani