HERALD.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. Sidang ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan untuk menilai kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta mengesahkan alat bukti dari pemohon.
Tahapan pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung hingga 16 Januari 2025, setelah permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, agenda berikutnya adalah pemeriksaan persidangan pada 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, serta memeriksa alat bukti tambahan.
Setelah itu, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 5–10 Februari 2025 untuk menentukan kelanjutan perkara. Pengucapan putusan awal dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Jika perkara tidak gugur, sidang berlanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14–28 Februari 2025.
Sidang pemeriksaan lanjutan akan memfokuskan pada pembuktian tambahan dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan. Setelah itu, MK kembali mengadakan RPH pada 3–6 Maret 2025 untuk membahas hasil persidangan. Pengucapan putusan final dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.
Fleksibilitas Pendaftaran Sengketa
MK tetap menerima permohonan sengketa Pilkada 2024 meskipun melewati batas akhir pendaftaran, sesuai penetapan KPU.
“MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena bergantung pada penetapan perolehan suara pasangan calon oleh KPU,” ujar Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, Rabu, 18 Desember 2024.
Hingga kini, KPU di beberapa daerah masih menyelesaikan proses penetapan hasil suara, termasuk daerah yang mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). MK mencatat, per Kamis pukul 14.50 WIB, ada total 310 permohonan sengketa Pilkada yang diterima, terdiri atas:
- 21 permohonan untuk pemilihan gubernur,
- 240 permohonan terkait pemilihan bupati,
- 49 permohonan menyangkut pemilihan wali kota.
Pendaftaran permohonan sengketa dibuka hingga Rabu, 18 Desember 2024, sesuai PMK 14/2024. Namun, MK siap menerima pendaftaran yang diajukan setelah jadwal registrasi perkara pada 3 Januari 2025, sesuai kondisi penetapan hasil pilkada oleh KPU di masing-masing daerah.