HERALD.ID — Kepolisian Resor Gowa berhasil mengungkap jaringan produksi dan peredaran uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, pada 16 Desember 2024. Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus tersebut yang dirangkum Herald ID:

1. Berawal Transaksi Rp500 Ribu

Kasus ini bermula dari laporan warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, yang resah dengan peredaran uang palsu.

Pelaku terdeteksi bertransaksi menggunakan uang palsu dengan nominal Rp500 ribu.

Penyelidikan pertama mengarah pada aktivitas mencurigakan di Jalan Pelita Lamengi, Pallangga, Kabupaten Gowa.

2. Lokasi Awal Pengungkapan Kasus: Perpustakaan UIN Makassar

Dari penangkapan tersebut, tim penyidik melanjutkan penyelidikan yang akhirnya mengarah ke Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Lokasi pabrik uang palsu berada dalam lingkungan Perpustakaan Kampus.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu dan mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Tim gabungan yang terlibat dalam pengungkapan ini terdiri dari sejumlah pihak, termasuk Laboratorium Forensik (Labfor), Bank Indonesia (BI), serta bank-bank besar seperti BRI dan BNI. Selain itu, pihak Rektorat UIN Alauddin Makassar juga memberikan dukungan penuh.

3. Barang Bukti Awal 4.467 Upal Pecahan Rp100 Ribu

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4.467 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang yang ditemukan polisi dipastikan bukanlah uang rupiah yang sah, melainkan uang palsu yang sedang diproduksi di lokasi tersebut.

4. Pelaku Berjumlah 17 Orang Termasuk Kepala Perpustakaan bergelar Doktor

Setelah melakukan pengembangan dari sindikat besar produksi dan peredaran uang palsu ini, aparat kepolisian Polres Gowa telah mengamankan 17 orang, termasuk oknum dari berbagai profesi, mulai dari dosen, pegawai negeri sipil (PNS), hingga wiraswasta.

Dari jumlah itu, tujuh diantaranya pelaku yang ditangkap pertama kali dalam pengembangan awal kasus. Keempat diantaranya ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Selasa, 17 Desember 2024.

Keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi terorganisir ini, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemprov Sulawesi Barat.

Polisi di Mamuju menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp11 juta yang belum sempat diedarkan.

Kemudian menangkap pelaku berinisial AA (22) di Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. AA diduga memiliki peran penting dalam proses pembuatan uang palsu, khususnya dalam pembuatan benang pengaman yang ditanam dalam uang palsu tersebut. Berikut Profesi 17 Pelaku:

  • Dosen: Dr. Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Makassar
  • Karyawan Honorer: Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
  • Juru Masak, Karyawan, IRT: Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48), Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37), Sattariah alias Ria binti Yado (60).
  • Wiraswasta: Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), Ilham (42), Mas’ud (37), Sri Wahyudi (35), Ambo Ala (42), Rahman (49).
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS): Dra. Sukmawati (55), Drs. Suardi Mappeabang (58), Satriyady (52), Muhammad Manggabarani (40).
  • Pegawai Bank: Andi Khaeruddin (50).

Selain itu, polisi juga tengah memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).