HERALD.ID, GOWA – Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar tengah menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus produksi dan peredaran uang palsu yang melibatkan salah satu ruangan di Perpustakaan Kampus. Ruangan tersebut dilaporkan telah diubah menjadi area kedap suara, yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal, terutama pada malam hari.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Dr. Andi Ibrahim (54), seorang dosen sekaligus kepala perpustakaan, yang diduga berperan dalam melancarkan kegiatan tersebut.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, mengungkapkan, ruangan ini dirancang khusus untuk mencegah kecurigaan.

“Ruang tersebut didesain kedap suara untuk meminimalkan kebisingan. Namun, beberapa orang sempat mendengar suara aktivitas di malam hari, meski tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam,” ujar Reonald.

Polisi menduga produksi dilakukan pada malam hari untuk memanfaatkan kondisi kampus yang lebih sepi.

Reonald menjelaskan bahwa tersangka beralasan alat-alat di dalam ruangan itu digunakan untuk mencetak buku perpustakaan. Alasan ini membuat aktivitas di ruangan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan kampus.

“Tersangka mengklaim alat itu hanya pencetak buku, sehingga tidak ada yang menanyakan lebih lanjut,” tuturnya.

Dengan dalih tersebut, tersangka dapat menjalankan aksinya dengan lebih bebas. Namun, hingga kini, ia masih belum memberikan informasi rinci mengenai metode kerja dan jaringan peredarannya.

“Kami sudah menginterogasi tersangka, tetapi ia masih tertutup. Kami terus mendalami informasi, termasuk lokasi-lokasi peredaran uang palsu,” jelas Kapolres.

Reonald menegaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.

“Uang palsu yang telah diedarkan sudah kami tarik. Karena itulah jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah,” ungkapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati jika menemukan uang yang terlihat mencurigakan. Masyarakat diimbau segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang untuk langkah tindak lanjut.