HERALD.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan baru dapat dilaksanakan pada 13 Maret 2025. Jadwal ini dinilai ideal karena mempertimbangkan tahapan penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” ujar Afifuddin dalam pernyataannya, Jumat, 20 Desember 2024.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 sebenarnya menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah mulai 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati. Namun, adanya perubahan jadwal penanganan perkara oleh MK menyebabkan pelantikan harus diundur.
Hingga kini, belum ada regulasi terbaru yang menetapkan tanggal pelantikan secara pasti. Afifuddin menekankan bahwa perkiraan tanggal 13 Maret didasarkan pada estimasi waktu penanganan perkara di MK.
“Kalau melihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300 kasus. Jika dimulai awal Februari, maka proses dismissal belum diputus, sidang pendahuluan masih berlangsung, mungkin baru memasuki tahap pembuktian,” jelasnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, sebelumnya juga mengisyaratkan bahwa pelantikan kemungkinan baru dapat dilaksanakan pada Maret 2025 akibat perubahan jadwal di MK.
“Pelantikan harus dilakukan serentak karena masa pemerintahan nanti harus berjalan bersamaan. Jadi, sebisa mungkin tidak boleh berbeda-beda,” tegas Bima Arya dalam acara di Surabaya, Kamis, 19 Desember.
Proses ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga sinkronisasi masa jabatan kepala daerah yang baru, mengingat besarnya jumlah perkara Pilkada yang diajukan ke MK.