HERALDSULSEL.COM, GOWA — Dua unit mobil minibus telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus produksi dan distribusi uang palsu yang terungkap di Kampus UIN Alauddin Makassar pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Salah satu kendaraan yang disita adalah mobil dinas yang digunakan oleh tersangka Dr. Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan di kampus tersebut. Kendaraan tersebut kini diamankan di halaman Polres Gowa dengan nomor polisi DD 1904 RW dan telah diberi tanda garis polisi.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihak kampus turut aktif membantu proses pengungkapan kasus ini.
“Barang bukti mobil itu adalah milik AI (Andi Ibrahim). Pihak kampus menyerahkannya kepada kami sebagai bentuk dukungan dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Reonald.
Menurut Kapolres, kendaraan dinas tersebut disalahgunakan oleh tersangka untuk aktivitas ilegal, termasuk mengangkut bahan-bahan yang digunakan dalam produksi uang palsu.
“Itu adalah mobil dinas yang digunakan AI sebagai oknum untuk mengangkut material produksi uang palsu,” jelasnya.
Sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini menggemparkan publik setelah berhasil dibongkar oleh Polres Gowa. Kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk beberapa individu dari lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, sebagaimana diumumkan pada Kamis, 18 Desember 2024.
Hingga kini, 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk AI, S, dan ASS. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menentukan peran masing-masing pelaku secara lebih mendalam.
Polisi juga masih mengejar pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).