HERALDSULSEL.COM, MAKASSAR – Korban pelecehan seksual di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (FIB Unhas) akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah berbulan-bulan diam dalam trauma.
Korban didampingi oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulsel, Rosmiaty Sain, serta tim pendamping, termasuk Aflina Mustafaina ke SPK Polda Sulsel.
“Ini adalah langkah besar bagi korban. Setelah trauma yang begitu mendalam, dibutuhkan keberanian luar biasa untuk memutuskan melawan,” ujar Aflina saat diwawancarai pada Sabtu (21/12/2024).
Rosmiaty juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung dan mendampingi korban hingga keadilan terwujud. “Kami berharap laporan ini tidak hanya membawa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi dorongan untuk perubahan di kampus dan masyarakat. Ruang pendidikan harus menjadi tempat yang aman dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual,” ungkapnya.
Laporan ini kini sedang menunggu tindak lanjut dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel. Proses penyidikan akan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Langkah ini juga diambil korban mengingat pelecehan seksual, apalagi dalam lingkungan kampus masih kerap terjadi dan kejahatan serius yang harus diberantas, terutama di institusi pendidikan. (Ren)