HERALD.ID, JAKARTA–Pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan selaku pemilik Agung Sedayu Group diharapkan hadir dalam sidang gugatan PSN-PIK 2 di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat pada 6 Januari 2025.

Harapan itu dilontarkan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR), Ahmad Khozinudin.

“Setelah sidang perdana tak hadir, kami berharap Aguan jantan. Datanglah di sidang kedua pada 6 Januari 2025. Sesuai pernyataannya di Majalah Tempo. Kalau memang ada masalah, silahkan tempuh jalur hukum. Karena Aguan tak bisa melayani satu per satu. Sekarang kami ikuti,” kata Khozin, sapaan akrabnya kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Menurut Khozin, pada 16 Desember lalu, Aguan tak menghadiri panggilan sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Kala itu, surat panggilan untuk Aguan dialamatkan ke kantor Agung Sedayu Group di Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta.

“Ke depan, surat undangan ke Aguan kami akan alamatkan ke rumahnya. Kita lihat saja, apakah dia akan mangkir lagi atau tidak. Malu dong sudah bicara di Tempo (majalah). Katanya lebih menghormati proses hukum,” lanjutnya.

Ada 20 pihak termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) mengajukan gugatan perdata terhadap PSN di PIK 2, ke PN Jakpus. Nomor perkaranya 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, terdapat 8 pihak sebagai tergugat yakni Aguan (Tergugat I), CEO Salim Group, Anthony Salim (Tergugat II); PT Pantai Indah Kapuk II Tbk (Tergugat III); PT Kukuh Mandiri Lestari (Tergugat IV), Joko Widodo (Tergugat V), Airlangga Hartarto (Tergugat VI); Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya (Tergugat VII), dan Maskota HJS (Apdesi/Tergugat VIII).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut sebagai tergugat. Para penggugat meminta agar proyek PIK II baik di dalam maupun di luar PSN, dihentikan dan dihukum membayar ganti rugi Rp612 triliun.

Dalam sidang perdana, hanya dua pihak yang hadir yakni Surta Wijaya dan Maskota melalui kuasa hukumnya. Sementara Aguan, Jokowi hingga Airlangga Hartarto tak hadir. Selanjutnya sidang ditunda ‘setahun’ yakni 6 Januari 2025.

Ditegaskan Khozin, Agun lewat PIK 2 benar-benar diuntungkan dengan status PSN yang ditetapkan Jokowi jelang lengser. Karena, PSN yang luasnya 1.776 hektare (ha), tiba-tiba diperlebar hingga Kronjo dan Tanaga (Serang).

“Kalau cuman PSN, wilayahnya hanya sampai Kosambi dong. Lha ini sampai ke masuk ke Serang, yakni Kecamatan Tanaga. Beberapa waktu lalu, Menteri ATR bilang lahan PSN di PIK 2 seluas 1.500 hektare bermasalah. Karena statusnya masih hutan lindung. Ini fatal sekali,” kata Khozin.

Khozin juga menyindir Muannas Alaidid yang mengaku sebagai kuasa hukum Aguan, tak hadir dalam sidang perdana di PN Jakpus. “Padahal dia sesumbar sudah pelajari gugatan kami, kok enggak berani datang? Jangan-jangan dia bukan kuasa hukum Aguan. tapi sudahlah perdebatan ini, kita tunggu saja di sidang tahun depan,” ujanya. (ilo)