HERALD.ID, JAKARTA–Aktor Fedi Nuril  mengingatkan Presiden Prabowo Subianto soal janjinya tidak akan menaikkan pajak jika diberi amanah menjadi orang nomor satu di negeri ini.

Hal itu disampaikan Fedi Nuril menyusul rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, Januari 2025 mendatang.

Lewat akun X-nya, @realfedinuril, sang aktor mengatakan bahwa jika Prabowo benar-benar memberlakukan aturan baru itu, maka ia melanggar ucapannya sendiri.

“Kepada Pak @prabowo Walaupun kenaikan PPN menjadi 12% adalah inisiatif @PDI_Perjuangan atau @jokowi , dengan Bapak tetap mengesahkan kenaikan PPN tersebut, berarti Bapak juga menyetujui dan melanggar ucapan Bapak sendiri,” tulisnya.

Tweet itu merujuk pada ucapan Prabowo sebelumnya yang berjanji tidak akan menaikkan pajak jika menjadi presiden. Tangkapan layar berita terkait pernyataan Prabowo tersebut turut dibagikan Fedi Nuril.

Pernyataan itu menurut tangkapan layar yang dibagikan Fedi Nuril dilontarkan Prabowo di Pacific Place pada 30 Januari 2024.

Di kesempatan itu, Prabowo mengatakan, “Pajak masalahnya adalah bagaimana kita efisien mengumpulkan pajak itu. Bukan naikin pajak itu. Jadi, yang ingin kita bicara adalah bagaimana penerimaan itu lebih baik dan lebih efisien.”

Polemik kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mengemuka belakangan ini. Aksi penolakan kenaikan PPN ini bahkan sempat menjadi trending topic di X.

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021.

Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Lalu, setelah Undang Undang HPP berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen.

Namun, pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu yang  mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. (ilo)