HERALDSULSEL.COM, MAKASSAR – Berkas kasus skincare mengandung merkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah berada di Kejaksaan Negeri Makassar. Namun, tiga tersangka dalam kasus ini belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF), yang merupakan suami dari Fenny Frans (pengusaha skincare di Makassar), serta Agus Salim (RG).

“Jadi sekarang masalah skincare, berkasnya sudah di kejaksaan. Itu kan ada beberapa berkas, ada yang sudah selesai, dan ada yang dikembalikan untuk diperbaiki sesuai petunjuk,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu, 25 Desember.

Ia menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut kini dalam proses lebih lanjut di kejaksaan, tanpa adanya perubahan jumlah tersangka.

“(Tersangka tidak bertambah) masih itu yang kemarin,” singkatnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto (dok.Palaguna/Herald Sulsel)

Didik menambahkan bahwa para tersangka tidak ditahan sejak awal karena menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, tersangka Mira Hayati sedang hamil dan belum melahirkan.

“Memang dari kemarin tidak ditahan. Tinggal menunggu P21 untuk langsung tahap dua. Ini kan berjalan terus, Mira Hayati belum melahirkan,” jelasnya.

Sebelumnya, ketiga pemilik produk skincare yang diduga mengandung merkuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel pada Rabu, 13 November 2024.

Penetapan tersangka terhadap Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF), dan Agus Salim (RG) merupakan hasil penyidikan intensif. Ketiganya diduga berperan aktif dalam produksi dan distribusi produk skincare yang berbahaya bagi kesehatan konsumen karena mengandung merkuri.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, juga mengungkapkan bahwa selain kasus kosmetik bermerkuri, Polda Sulsel berencana menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan para tersangka.

Namun, langkah ke arah penyidikan TPPU masih menunggu penyelesaian kasus kosmetik yang sedang ditangani. (Gun)