HERALD.ID, MAKASSAR – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto memastikan akan memanggil pemeran wanita dalam video syur yang melibatkan oknum perwira polisi berinisial Ipda RN yang bertugas di Polres Maros.
“Itu pasti akan diperiksa, kita tunggu nanti ya,” ujarnya, Rabu 24 Desember 2024.
Ipda RN sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulsel, pada Rabu 24 Desember dan langsung diberi saksi dengan Penahanan Khusus (Patsus),
“Oknum polisi sudah ditangani pihak propam, kita tunggu hasil penyidikan. Kita tunggu hasilnya,” ucapnya.
Sementara Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, video syur tersebut sebenarnya berasal dari kejadian yang sudah terjadi beberapa tahun silam. “Kasusnya bermula sejak tahun 2019,” tambahnya.
Meski demikian Propam Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Ipda RN untuk memastikan langkah lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai latar belakang video tersebut, termasuk siapa yang pertama kali menyebarkannya.
Diketahui, sebuah video syur yang diduga melibatkan oknum polisi beredar luas dan viral di Media Sosial (Medsos)
Video berdurasi 3 menit 58 detik itu memperlihatkan pasangan pria dan wanita yang berhubungan intim layaknya suami istri di sebuah kamar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua orang dalam video tersebut dikabarkan sudah memiliki pasangan masing-masing.
Selain itu, pemeran wanita dalam video itu diduga adalah istri seorang pengusaha.
Penyebaran video tersebut kini semakin meluas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. (Gun)