HERALD.ID, JAKARTA–Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md enggan memberikan tanggapan terkait status tersangka yang disandang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menko Polhukam itu menilai penetapan tersangka oleh KPK merupakan kewenangan lembaga penegak hukum tersebut. Karenanya, status yang disandang Hasto menjadi bentuk pertanggung jawaban secara hukum dan transparan.
“Kalau itu dianggap politik ya silakan aja dipertanggung jawabkan kepada publik,” kata Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024) dikutip dari Inilah.com.
Kalau penetapan Hasto sebagai tersangka berbau politis, KPK sebagai lembaga penegak hukum punya beban besar untuk membuktikan sebaliknya. Pembuktian di persidangan jadi pertaruhan intregitas KPK di bawah pimpinan baru.
Penetapan Hasto jadi tersangka disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (24/12/2024). Dia menerangkan, Hasto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana koruspi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Selain itu, dia itu juga menjadi tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo. (ilo)