HERALD.ID – Bank Indonesia (BI) memastikan transaksi dengan sistem pembayaran QRIS untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Sebagai informasi, pemerintah resmi akan memberlakukan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
BI menyebut tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Namun, PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli di mana tidak ada PPN lagi atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya.
“PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” ujar BI dalam akun Instagramnya @bank_indonesia dikutip Jumat (27/12).
Selanjutnya, BI telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Jadi, usaha mikro tidak terkena tarif PPN alias bebas pajak.
“Mengingat Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0,” jelasnya.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono menegaskan kebijakan ini merupakan dukungan untuk Usaha Mikro (UMI).
“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan sobat bisa tetap pakai QRIS,” tambahnya.
Sebelumnya, PPN akan segera dinaikan 1% dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Meski ada kenaikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan hal ini tidak berpengaruh karena dampak inflasi yang terbilang rendah atas kenaikan PPN. (*)