HERALD.ID, GAZA–Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, membantah klaim Israel pada hari Jumat tentang keberadaan pejuangnya di dalam sebuah rumah sakit yang diserbu dan dibakar oleh pasukan Israel di Jalur Gaza utara.
Tentara Israel menyerbu Rumah Sakit Kamal Adwan di kota Beit Lahia pada hari Jumat, membakar sebagian besar bangunan dan memaksa pasien serta warga sipil yang mengungsi untuk melarikan diri.
Tentara mengklaim bahwa penyerbuan terhadap fasilitas medis tersebut ditujukan untuk menargetkan pejuang Hamas di dalam rumah sakit.
“Kami dengan tegas menyangkal keberadaan para pejuang perlawanan di rumah sakit, yang terbuka untuk semua orang, termasuk badan-badan internasional dan PBB,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan dikutip dari Anadolu.
Kelompok itu mengatakan klaim Israel hanya bertujuan untuk membenarkan kejahatan keji yang dilakukan oleh tentara pendudukan dengan mengevakuasi dan membakar semua bagian rumah sakit sebagai bagian dari rencana genosida dan pemindahan paksa.
Hamas mendesak PBB untuk membentuk panel investigasi guna menyelidiki kejahatan Israel di Gaza utara di mana mereka melakukan pemusnahan dan pemindahan paksa.
Sementara itu, pembakaran dan pengusiran paksa pasien serta staf rumah sakit yang dilakukan Israel mendapat kecaman internasional. Arab Saudi dan Qatar termasuk dua negara yang mengutuk tindakan biadab Israel.
Israel melanjutkan serangan darat skala besar di Gaza utara sejak 5 Oktober untuk mencegah Hamas berkumpul kembali. Namun, Palestina menuduh Israel berusaha menduduki daerah itu dan secara paksa memindahkan penduduknya.
Tidak ada bantuan kemanusiaan yang cukup termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar yang diizinkan masuk ke daerah itu, yang menyebabkan penduduk yang tersisa berada di ambang kelaparan yang akan segera terjadi.
Serangan itu merupakan episode terbaru dalam perang genosida Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.400 korban, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perangnya di daerah kantong itu. (ilo)