HERALD.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, kenaikan tarif ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN yang sama seperti sebelumnya.
“Contoh barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan rumah mewah. Sementara untuk barang dan jasa selain yang tergolong mewah, tarif PPN tetap seperti yang berlaku sejak 2022,” kata Prabowo 31 Desember 2024.
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah dimulai pada April 2022, saat tarif PPN pertama kali dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen. “Kenaikan tarif PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan bertahap ini dilakukan untuk menghindari dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa meskipun ada kenaikan PPN, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, serta buku dan vaksin juga tetap bebas PPN.
Pemerintah juga memberikan insentif bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah dengan menyediakan stimulan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) seperti minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan stimulus ini, PPN yang dikenakan pada barang-barang tersebut tetap sebesar 11 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pokok, sambil tetap mendukung upaya pemerataan ekonomi di Indonesia. (*)