HERALD.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 menjadi angin segar bagi partai politik dan para tokoh.
Itu karena partai politik yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden tidak lagi terhalang ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Adi Prayitno mengatakan, putusan MK itu menjadi momen bagi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka hingga Anies Baswedan untuk maju di Pilpres 2029.
Menurut dia, jalan orang-orang yang memiliki elektabilitas tinggi untuk maju akan makin terbuka lebar.
“Dengan adanya putusan MK, orang-orang seperti Gibran yang ingin naik level politiknya, ini saatnya. Gibran tidak perlu capek cari partai besar seperti Golkar atau Gerindra. Dia cukup misalnya meyakinkan PSI, mengingat PSI dekat dengan Jokowi,” katanya dikutip dari Republika.co.id.
Ia menilai, Gibran memiliki bekal politik yang cukup besar. Menurut dia, Gibran sangat berpotensi untuk maju di Pilpres 2029, bahkan untuk melawan Prabowo sekalipun.
“Termasuk orang seperti Anies Baswedan. Anies enggak perlu capek bikin partai, cukup yakinkan Partai Ummat, bisa melawan Prabowo atau Gibran,” ujar Adi.
Prabowo dan Gibran saat ini dibackup Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Di dalamnya termasuk PSI yang diketuai adik Gibran, Kaesang Pangarep. (ilo)