HERALD.ID, JAKARTA — Awal tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam kebijakan fiskal Indonesia. Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, dengan fokus pada barang-barang mewah, termasuk kendaraan bermotor tertentu.
Langkah ini, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 31 Tahun 2024, bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Namun, kebijakan ini membawa dampak pada sejumlah kendaraan, terutama mobil kategori Low Cost Green Car (LCGC).
Mobil seperti Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, dan Mitsubishi Xpander dipastikan akan mengalami kenaikan harga akibat pajak baru ini.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor, termasuk kendaraan bermotor berbahan bakar konvensional, akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Selain itu, kendaraan dalam segmen LCGC juga masih dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen, sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 141/PMK.010/2021.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua kendaraan bermotor akan terkena dampak kenaikan ini.
Fokus utama adalah pada kendaraan berbahan bakar tertentu yang masuk dalam kategori barang mewah, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagi konsumen, kenaikan PPN ini diperkirakan akan memengaruhi daya beli, terutama di segmen kendaraan yang sebelumnya dikenal lebih terjangkau.
Sementara itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung pencapaian target penerimaan negara tanpa terlalu membebani masyarakat. (*)