HERALD.ID – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 kembali diperpanjang.
Semula pendaftaran seharusnya ditutup pada Selasa, 7 Januari 2025, namun Kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB mendatang.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap II.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen dalam penataan ini.
“Pemerintah Bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini dikutip Selasa (7/1).
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan akan mengambil Langkah cepat dan tepat untuk mendorong pemda memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap II. Sebab menurutnya, penyelesaian penataan tenaga non-ASN adalah amanat UU yang sudah disepakati secara kolektif.
“Kami mendukung optimalisasi pendaftaran non-ASN pada seleksi PPPK tahap kedua, dan mendorong PPK pemda agar non-ASN di instansinya bisa mendaftar seleksi ini,” tegas Suhajar.
Jadwal Terbaru PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024
Pada dasarnya, penyesuaian jadwal pendaftaran tidak mempengaruhi waktu seleksi berikutnya dan sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Adapun jadwal yang tertera adalah:
- Pendaftaran: hingga 15 Januari 2025
- Seleksi administrasi: hingga 3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (bagi instansi tertentu): 25 April-17 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Integritas nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2
Dalam keterangan tertulis Nomor: 001/RILIS/BKN/I/2025 dijelaskan perpanjangan waktu pendaftaran berlaku bagi beberapa kriteria pelamar, yaitu:
- Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN
- Tenaga Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah
Namun ada aturan tambahan dalam kriteria pelamar PPPK tahap 2, aturan ini memuat ada kriteria lain peserta yang diperkenankan mendaftar, yakni:
- Pegawai non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1
- Pegawai non-ASN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS
- Pegawai non-ASN yang tidak mendaftar/belum mendaftar PPPK tahap 1.
Meski ada tambahan waktu dan tambahan kriteria pendaftar, seleksi masih dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui link https://sscasn.bkn.go.id/. (*)