HERALD.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan segera menetapkan empat pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 melalui rapat pleno penetapan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025.

Penetapan ini meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih di tiga kabupaten: Mamasa, Polewali Mandar (Polman), dan Majene. Sementara tiga kabupaten lainnya, yakni Mamuju, Mamuju Tengah (Mateng), dan Pasangkayu, masih menunggu hasil sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sudah agendakan penetapan calon terpilih, mulai dari provinsi hingga kabupaten, yakni Polman, Majene, dan Mamasa, pada Kamis besok, 9 Januari 2025,” kata Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, Rabu, 8 Januari 2025.

Hari Terakhir Penetapan Paslon Terpilih

Said Usman menjelaskan bahwa Kamis besok merupakan hari terakhir untuk penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih sesuai jadwal tahapan pilkada. Penetapan ini memerlukan persiapan matang untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar.

“Kami sengaja memilih hari terakhir agar penetapan kepala daerah terpilih bisa dilakukan dengan optimal. Selain itu, kami juga memastikan kesiapan KPU kabupaten yang akan menghadapi sidang perselisihan di MK,” jelas Said.

Ia menambahkan bahwa KPU Provinsi Sulbar akan terus mendampingi KPU di tiga kabupaten yang terlibat dalam sengketa di MK, baik dalam persiapan dokumen maupun selama proses persidangan.

Tiga Daerah Bersengketa di MK

Tiga kabupaten yang belum dapat melakukan penetapan kepala daerah terpilih adalah Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu. Ketiganya terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan MK pada Senin, 6 Januari 2025.

Sidang pendahuluan sengketa hasil pilkada di tiga kabupaten tersebut akan dimulai pada 9 Januari 2025. Proses persidangan ini akan menentukan apakah gugatan yang diajukan akan dilanjutkan atau tidak.

Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, sidang pendahuluan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14-28 Februari 2025, jika perkara tidak digugurkan. Setelah itu, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 3-6 Maret 2025 untuk mengambil putusan akhir.

“Proses ini akan menentukan apakah gugatan di tiga daerah tersebut berlanjut atau tidak. Kami akan terus memantau dan mendampingi KPU kabupaten dalam persidangan,” ujar Said.

Jika MK memutuskan perkara gugatan tidak valid atau gugur, maka penetapan pasangan kepala daerah terpilih di tiga kabupaten tersebut dapat segera dilakukan.

Sementara itu, empat kepala daerah yang akan segera ditetapkan di Sulbar merupakan hasil pemilihan tanpa adanya sengketa di MK, sehingga proses penetapan dapat berjalan sesuai jadwal. (eka/ss)

Penulis: Eka Musriang