HERALD.ID – Anak musisi David Bayu, Audrey Davis sudah memberikan kesaksiannya terkait kasus penyebaran video syur oleh mantan kekasihnya, AP, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Audrey Davis rupanya sudah bertemu dengan pelaku penyebar video syur miliknya. Namun tidak ada permintaan maaf dari pihak pelaku.
“Tidak ada (permintaan maaf),” kata Audrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatwn, Selasa (7/1/2025).
Selain itu, Audrey mengaku kalau selama proses sidang ia hanya fokus memberikan keterangan tanpa melakukan komunikasi dengan para pelaku. “(Tidak ada komunikasi) Memberikan keterangan saja,” sambungnya.
Sementara itu, David Bayu memilih tidak banyak bicara soal trauma yang mungkin dirasakan Audrey. Ia percaya proses ini harus dilalui bersama, dan dukungan keluarga adalah benteng utama.
“Kami ingin semua cepat selesai, apa pun hasilnya,” ujar Mantan vokalis grup band Naif itu.
Kuasa hukum Audrey, Sandy Arifin mengatakan David Bayu dan keluarga juga sepakat agar proses hukum ini terus berjalan.
“Intinya dari keterangan yang disampaikan, kami sepakat dengan keluarga, kami mewakili keluarga agar untuk perkara ini bagi pelaku yang melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE, menyebarkan video dari mas David menyampaikan bahwa agar dihukum sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku,” beber Sandy.
“Jadi pihak keluarga meminta untuk ke depannya agar yang bersangkutan dihukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, karena ya itu lah keputusan dari keluarga,” pungkasnya
Kasus berawal dari mantan kekasih Audrey Davis, AP, menyebarkan video syur akibat sakit hati setelah hubungannya kandas. AP pertama kali menyebarkannya ke akun twitter @bb2638.
Berdasarkan pengakuan AP pada polisi, video syur Audrey Davis dengan AP direkam secara diam-diam. Audrey Davis tak mengetahui bahwa ia sedang direkam oleh mantan pacarnya itu.
AP ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada l10 Agustus 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial MRS, 22 tahun dan JE, 35 tahun. MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka ditangkap pada 30 Juli 2024.
Berbeda dengan AP yang menyebarkan video karena sakit hati, kedua tersangka sebelumnya menyebarkan video karena tujuan ekonomi. (*)