HERALD.ID, JAKARTA – Matahari baru saja melewati puncaknya ketika ruang di Mabes Polri menjadi saksi pertemuan hangat antara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar.
Nostalgia menjadi jembatan pembuka, mengenang masa-masa awal karier keduanya sebagai polisi dan dokter, hingga perjuangan berat di masa pandemi COVID-19. Namun, inti pertemuan mereka tak lain adalah soal kolaborasi untuk menindak kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sisi Gelap di Balik Pasar Kosmetik dan Obat Ilegal
“Ini tantangan besar,” ujar Taruna Ikrar dengan nada serius, “Maraknya makanan, minuman, obat, dan kosmetik ilegal yang beredar baik secara langsung maupun daring membutuhkan pengawasan ketat.” Data dari Oktober hingga Desember 2024 mencatat angka mencengangkan: 40% daerah rawan kejahatan terkait produk tersebut dan hampir 43% aduan masyarakat menyasar produk ilegal.
Pelanggaran ini, menurut Taruna, tak hanya soal melanggar hukum, tetapi juga menyangkut nyawa dan kesehatan rakyat. Dengan dukungan penuh dari Kapolri, ia menegaskan, “Kami tak akan tebang pilih. Siapapun pelakunya, hukum akan ditegakkan.”
Angka yang Membisu, Bukti yang Berbicara
Dari empat provinsi besar—Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur—BPOM bersama Polri mencatat total 235 item atau 205.400 unit kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mendekati Rp9 miliar. Di Jawa Barat saja, kerugian melampaui Rp4,5 miliar, sementara di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten masing-masing mencapai Rp1,88 miliar, Rp1,43 miliar, dan Rp1,01 miliar.
Namun, angka tersebut hanyalah permulaan. Operasi besar di Semarang dan Bandung pada 2024 berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp400 miliar. Di Kawasan Industri Candi, tim gabungan menemukan lebih dari 1 miliar tablet, ratusan karung bahan baku, dan alat produksi senilai Rp317 miliar.
“Obat-obatan ilegal itu mengandung bahan berbahaya seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan—zat yang sering disalahgunakan,” jelas Taruna. Operasi serupa di Marunda dan Cikarang pun mengungkap modus serupa, menegaskan bahwa mafia ini bukan pemain kecil.
Menjaga Nyawa, Menegakkan Hukum
Dampaknya tak main-main. Obat keras dan kosmetik ilegal bisa memicu kecanduan, merusak organ vital seperti hati dan ginjal, bahkan mengantarkan kematian. “Kami tidak hanya melindungi hukum, tetapi juga nyawa rakyat Indonesia,” ujar Taruna tegas.
Ia memastikan bahwa semua pelanggaran ini akan diproses sesuai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. “Kami akan terus bertindak tegas,” tutupnya.
Harapan untuk Masa Depan
Dalam percakapan penuh makna itu, Kapolri Listyo Sigit menyampaikan apresiasi mendalam kepada BPOM atas prestasi besar ini. Bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera bagi mafia obat dan makanan ilegal. Kerja sama lintas lembaga ini, kata Listyo, adalah bukti bahwa negara hadir melindungi rakyatnya.
Di tengah segala tantangan, Taruna Ikrar berdiri sebagai simbol ketegasan dan harapan, mengingatkan bahwa di balik angka-angka yang mencekam, ada nyawa-nyawa yang terselamatkan. (*)