HERALD.ID, JAKARTA — Pemerintah memberikan kabar baik bagi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan sosial (bansos) tahap pertama yang biasanya cair pada Maret, kini dipercepat menjadi Januari 2025.
Langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan ekonomi keluarga kurang mampu di awal tahun.
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan, Andy Kurniawan, menyampaikan bahwa percepatan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sejak awal tahun.
“Biasanya pencairan tahap pertama dilakukan pada akhir triwulan pertama, namun kali ini dipercepat guna memastikan kesejahteraan penerima manfaat lebih terjamin,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima dapat mengeceknya melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data diri sesuai KTP.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Januari 2025
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar
- Klik “CARI DATA” dan tunggu hasil pencarian
Jika nama terdaftar, maka pencairan bansos bisa dilakukan melalui rekening bank yang telah ditentukan atau melalui e-warong yang bekerja sama dengan pemerintah.
Besaran Bansos PKH Tahap 1
Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima, antara lain:
- Ibu Hamil & Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tiga bulan
- Anak Sekolah SD: Rp 225.000 per tiga bulan
- Anak Sekolah SMP: Rp 375.000 per tiga bulan
- Anak Sekolah SMA: Rp 500.000 per tiga bulan
- Lansia di atas 70 tahun & Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 per tiga bulan
Jadwal Pencairan PKH 2025
PKH akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam program PKH dapat segera mengajukan pendaftaran melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. (*)