HERALD.ID, JAKARTA–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (13/1/2025) pagi, pukul 10.00 WIB.
Petinggi partai berlambang kepala banteng itu akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Sejauh ini jadwal pemeriksaan dari yang bersangkutan (Hasto) masih terjadwal dilakukan besok (13/1),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi wartawan, Minggu (12/1/2025) dikutip dari Inilah.com.
Menurut Tessa, hingga H-1 pemeriksaan, pihaknya belum menerima konfirmasi dari Hasto terkait kehadirannya. “(Apakah ada konfirmasi kehadiran Hasto?) Belum ada,” jawab Tessa.
Hasto tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (6/1/2025) dengan alasan menghadiri persiapan acara HUT ke-52 PDIP. Akibatnya, tim penyidik menjadwalkan ulang pemanggilannya.
Tessa mengingatkan bahwa jika Hasto kembali absen tanpa alasan sah, tim penyidik KPK dapat membuka opsi penangkapan sesuai aturan dalam KUHAP bagi tersangka yang mangkir lebih dari dua kali.
“Bagi tersangka (dua kali mangkir tanpa memberikan alasan), maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan,” tegas Tessa.
Hasto dijerat KPK dengan kasus dugaan suap proses PAW DPR RI Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. (ilo)