HERALD.ID – Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyarankan agar keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dievaluasi setelah Pilkada serentak 27 November 2024. Menurutnya, kedua lembaga tersebut tidak memiliki agenda penting hingga Pemilu berikutnya pada 2029, sehingga alangkah baiknya jika dibentuk secara ad-hoc untuk menghemat anggaran negara.

“Saya menilai penting untuk mereorganisasi KPU dan Bawaslu setelah Pemilu dan Pilkada selesai. Jangan sampai mereka jadi lembaga yang tak jelas fungsinya selama lima tahun ke depan,” ujar Adi Prayitno, Selasa, 14 Januari 2025.

Menurut Adi, DPR RI dan pemerintah perlu segera membahas opsi reorganisasi KPU dan Bawaslu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Hal ini penting agar kedua lembaga tersebut tetap relevan dengan kebutuhan politik nasional pasca-Pemilu.

“Di tahun 2025 ini ada agenda pembahasan Prolegnas terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Ini kesempatan yang baik untuk memasukkan isu reorganisasi KPU dan Bawaslu agar fungsi dan keberadaan mereka lebih efektif,” jelasnya.

Usul Pembentukan Model Ad-Hoc

Adi menegaskan bahwa model ad-hoc lebih tepat untuk KPU dan Bawaslu agar efisiensi anggaran tercapai. Pasalnya, dalam sistem Pemilu serentak seperti saat ini, kedua lembaga tersebut baru akan aktif kembali menjelang Pemilu 2029.

“Kalau dulu KPU dan Bawaslu selalu punya agenda setiap tahun karena Pilkada tidak serentak. Tapi dengan rezim Pemilu serentak, setelah 2024 mereka praktis menganggur hingga 2029. Jadi, apa yang mereka kerjakan selama lima tahun ke depan?” ucap Adi.