HERALD.ID, BANDUNG–Desember yang kelam bagi seorang gadis, sebut saja namanya Mawar, warga Kota Sukabumi. Saat ia sedang menyongsong pergantian tahun dengan harapan baru, ia malah menjadi korban kebejatan pria. Kehormatannya direnggut.
Sakitnya tak terkira dan begitu mengerikan sebab orang yang telah menodainya adalah pria pertama yang dicintainya di muka bumi ini. Ya, ayah kandungnya-lah yang menghancurkan hidupnya.
Sang ayah, TS (45 tahun) menyetubuhinya selama lima kali di Kota Sukabumi pada Desember 2024 lalu. Ayah yang harusnya menjadi pelindung baginya mengiming-imingi sejumlah uang kepada Mawar agar mengikuti keinginannya.
“Modus yang dilakukan pelaku mengiming imingi korban uang sehingga mengikuti keinginan pelaku. Perbuatan pelaku berlangsung lebih dari lima kali,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi pada Senin malam (13/1/2025) dikutip dari Republika.co.id.
Kapolres mengatakan barang bukti yang diamankan yakni satu potong kaos ungu lengan pendek, satu potong celana pendek dan satu potong celana dalam. “Pelaku ayah korban,” katanya.
Pelaku dijerat pasal 81 atau 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Pelaku dijerat ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Pihaknya mengimbau masyarakat khususnya orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak anak untuk menghentikan perbuatannya.
“Kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai undang undang perlindungan anak dengan ancaman seberat beratnya,” katanya. (ilo)