HERALD.ID – Penyelundupan narkotika jenis sabu dengan metode ekstrem kembali terungkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dua warga negara Thailand berinisial BP dan CN diamankan petugas setelah terbukti menyembunyikan sabu di dalam tubuh mereka—ditelan, disisipkan ke kelamin, bahkan dimasukkan ke dubur.

Penangkapan ini bermula dari kejelian petugas Bea Cukai yang melakukan profiling terhadap kedua wanita tersebut saat tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional pada Rabu 1 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Kecurigaan muncul dari gerak-gerik mencurigakan mereka, yang kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan mendalam menggunakan x-ray.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol. I Wayan Sugiri, mengungkapkan bahwa BP dan CN tidak hanya menyelundupkan sabu dengan cara ditelan, tetapi juga menyembunyikannya di area intim.

“Dalam tubuh mereka ditemukan paket sabu-sabu yang disembunyikan di dubur dan kelamin. Modus ini tergolong ekstrem dan sulit terdeteksi tanpa pemeriksaan intensif,” ujar Irjen I Wayan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.

Barang Bukti Dibawa di Dalam Tubuh

Petugas Bea Cukai yang mencurigai gerak-gerik BP langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, mereka menemukan sembilan butir sabu di dubur, satu butir di kelamin, dan 36 butir sabu yang telah ditelan oleh BP. Total berat sabu yang dibawa BP mencapai 595,54 gram.

Sementara itu, CN juga kedapatan membawa sembilan butir sabu di dubur dan satu butir di kelamin, dengan total berat mencapai 333,19 gram.

“Total sabu yang berhasil diamankan dari kedua WN Thailand ini seberat 928,73 gram,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Wibowo.

Gatot menjelaskan bahwa modus penyelundupan seperti ini sangat sulit diungkap karena para pelaku tidak membawa barang mencurigakan di bagasi atau tas mereka. “Barang-barang yang mereka bawa sangat bersih jika dilihat secara kasat mata. Harus menggunakan x-ray atau pemeriksaan medis untuk mengetahui adanya barang terlarang di dalam tubuh mereka,” kata Gatot.

Setelah mengamankan kedua pelaku, BNN bersama Bea Cukai dan Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim gabungan untuk melakukan controlled delivery—taktik pengawasan dan pengantaran barang secara terkontrol—terhadap penerima paket sabu di Indonesia.

Operasi ini mengarah ke sebuah apartemen di Jalan Jelupang, Tangerang Selatan. Pada Kamis (2/1) pukul 12.40 WIB, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial R di Escotel Amazana Residence.

“Dari hasil interogasi, R mengaku diperintahkan untuk mengambil paket narkotika itu oleh seorang warga binaan berinisial J yang berada di Lapas Jakarta,” jelas Irjen I Wayan.

Tak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa J juga menerima perintah dari warga binaan lain di lapas yang berinisial F. Penyelidikan ini semakin memperlihatkan bahwa jaringan penyelundupan narkoba tak hanya melibatkan pelaku dari luar negeri, tetapi juga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.