HERALD.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) telah menetapkan lima personel polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa di depan Markas Polresta Mamuju, pada Rabu malam, 2 Januari 2024. Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (26), dan H (21).

Kepala Bidang Humas Polda Sulbar, Komisaris Besar Polisi Slamet Wahyudi, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Senin, 13 Januari 2024, dengan menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, pakaian korban, dan hasil visum.

“Berdasarkan bukti yang ada serta pemeriksaan terhadap 12 saksi, lima anggota polisi ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Slamet dalam konferensi pers, Senin 13 Januari 2025.

Slamet juga menambahkan bahwa berkas penyidikan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterima oleh korban, sementara berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sulbar.

“Polda Sulbar berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, dengan harapan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.