HERALD.ID, JAKARTA — Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai bansos yang menyasar kelompok rentan dan miskin, PKH tidak hanya memberikan bantuan finansial tetapi juga mendukung kesejahteraan keluarga melalui pendekatan yang terarah.

Apakah Anda memenuhi kriteria penerima PKH? Berikut penjelasan lengkapnya.

Kriteria Penerima PKH

Dilansir dari laman Instagram resmi Kemensos RI (@kemensosri), penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria berikut:

  1. Komponen Kesehatan
    • Ibu Hamil: Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan.
    • Anak Usia Dini: Untuk anak usia 0-6 tahun yang belum bersekolah, maksimal dua anak dalam satu keluarga.
  2. Komponen Pendidikan
    • Kategori: Anak usia sekolah SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA sederajat.
    • Kriteria: Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Bantuan diberikan maksimal untuk tiga anak dalam satu keluarga.
  3. Komponen Kesejahteraan
    • Lanjut Usia: Berusia 60 tahun ke atas, baik dalam keluarga maupun tinggal sendiri. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.
    • Penyandang Disabilitas: Bantuan diberikan maksimal untuk empat orang dalam satu keluarga.

Besaran Bantuan PKH

Bantuan PKH diberikan secara berkala dengan jumlah yang berbeda sesuai kategori penerima. Berikut rinciannya:

  • Ibu Hamil: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000/3 bulan)
  • Anak Usia Dini: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000/3 bulan)
  • Anak SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/3 bulan)
  • Anak SMP: Rp 1.500.000/tahun (Rp 375.000/3 bulan)
  • Anak SMA: Rp 2.000.000/tahun (Rp 500.000/3 bulan)
  • Disabilitas Berat: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000/3 bulan)
  • Lanjut Usia: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000/3 bulan)

Jadwal Pencairan PKH 2025

Bantuan PKH 2025 akan disalurkan dalam empat tahap:

  • Tahap 1: Januari (mencakup Januari, Februari, Maret)
  • Tahap 2: April (mencakup April, Mei, Juni)
  • Tahap 3: Juli (mencakup Juli, Agustus, September)
  • Tahap 4: Oktober (mencakup Oktober, November, Desember)

Cara Mengecek Status Penerima PKH

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan, ikuti langkah berikut:

  1. Buka situs Cek Bansos Kemensos.
  2. Masukkan informasi wilayah seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Ketik nama sesuai KTP dan masukkan kode yang tertera di layar.
  4. Klik “CARI DATA”.

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH. Dengan bantuan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat rentan sekaligus mendorong kesejahteraan keluarga di Indonesia. (*)