HERALD.ID – Komisi A DPRD Jawa Timur meminta mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, pelantikan tidak harus bersamaan dengan kepala daerah terpilih usai putusan MK.

Hal ini menindaklanjuti pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, agar kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hukum di MK dapat dilantik lebih dulu.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah mengatakan, jika kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik dahulu, maka pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Mengingat kepala daerah yang sudah dilantik bisa membuat kebijakan sehingga program kerjanya berjalan dan memenuhi janji politiknya kepada masyarakat.

“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tetapi kalau tidak ada problem, maka pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan lebih baik,” ungkap Dedi, Rabu 15 Januari 2025.

Dedi berharap langkah ini dapat mempercepat realisasi program pembangunan daerah. Terutama di wilayah yang tidak terlibat sengketa pemilu. Ia tak memungkiri ada tantangan sendiri bagi beberapa daerah yang menghadapi sengketa di MK.

“Untuk beberapa daerah yang bersengketa, sulit diprediksi kapan selesainya. Ada yang gugur dalam persidangan pertama, tetapi ada juga yang sampai pada tahap pembuktian. Bahkan, di beberapa kasus, MK bisa merekomendasikan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS,” bebernya.

Komisi A mendukung pemerintah untuk segera menjadwalkan pelantikan bagi daerah-daerah tanpa sengketa sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.