HERALD.ID – Kasus penembakan tragis yang menewaskan almarhum Rudy S. Gani di Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini berlanjut ke ranah hukum dengan pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik. Sudirman, salah satu saksi dalam kasus tersebut, melaporkan istri almarhum, Maryam (MR), atas tuduhan pencemaran nama baik melalui penyebaran video podcast yang menyebutkan namanya sebagai salah satu yang dicurigai sebagai pelaku penembakan.
Kuasa hukum Sudirman, Gunawan Syaputra, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari video podcast yang viral di media sosial, di mana Maryam secara terbuka menyebut nama kliennya, Sudirman, sebagai salah satu yang dicurigai terlibat dalam kasus penembakan suaminya. “Hari ini, Jumat, 17 Januari 2025, kami melaporkan Ibu Maryam atas dugaan pencemaran nama baik klien saya ke Polda Sulsel,” ujar Gunawan kepada awak media.
Dampak Sosial terhadap Keluarga
Menurut Gunawan, video yang menyebutkan nama kliennya itu telah menimbulkan dampak besar terhadap keluarga Sudirman, terutama pada putrinya yang saat ini tengah melanjutkan pendidikan di Makassar. “Putri klien kami hampir setiap malam menangis, merasa sangat tertekan dan malu, karena namanya disebut dalam video dan dianggap terlibat dalam peristiwa tragis ini,” jelas Gunawan.
Gunawan juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai siapa yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut. Namun, Maryam sudah secara gamblang menyebutkan nama Sudirman, yang menurut Gunawan, berpotensi merusak reputasi kliennya.