HERALD.ID, JAKARTA–Hingga Jumat (17/1/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 23 dari 124 pejabat di jajaran kabinet Merah Putih (KMP) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Angka itu diungkap Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

“Tercatat dari total 124 Wajib Lapor (WL), sebanyak 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen,” katanya dikutip dari Inilah.com.

Dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 46 telah melaporkan LHKPN. Artinya, masih ada enam orang yang belum.

Selanjutnya, dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 46 di antaranya telah menyampaikan laporan harta kekayaan. Adapun dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, sebanyak sembilan orang telah melaporkan LHKPN.

Menurut Budi, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya.

“Agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025,” ujar Budi terkait 23 pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

Ia menambahkan, laporan LHKPN para pejabat yang telah disampaikan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim Direktorat LHKPN KPK dan kemudian dipublikasikan melalui e-lhkpn.kpk.go.id.

“Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengingatkan para pejabat agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu, yakni 21 Januari 2025. (ilo)