HERALD.ID, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan norma baru Undang-Undang Pemilu.

Rifqi, sapaan akrabnya, memastikan bahwa seluruh tahapan akan berlandaskan pada asas transparansi dan akuntabilitas.

Meaningful participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial serta direkam. Jadi, kami bisa mempertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis, Minggu 19 Januari 2025.

Rifqi menegaskan bahwa DPR dan pemerintah berkewajiban untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden minimal 20%.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi guna mengantisipasi potensi munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Rifqi, rekayasa konstitusi ini didasarkan pada pertimbangan hukum putusan MK No. 62 Tahun 2024.

“Jika partai politik peserta pemilu ada 30, maka sangat memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga 30. Karena itu, pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, diberikan tugas oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan apa yang mereka sebut sebagai constitutional engineering atau rekayasa konstitusional,” jelas legislator dari Partai NasDem tersebut.

Rifqi menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma baru sesuai amanat putusan MK.

Dalam proses tersebut, Komisi II DPR RI juga akan melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi untuk memastikan norma yang dirumuskan dapat diterima semua pihak.

“Rapat ini rencananya dijadwalkan saat masa sidang berlangsung, setelah rapat paripurna pembukaan masa sidang pada 21 Januari mendatang. Komisi II DPR masih dalam masa reses saat ini, tetapi kami tetap memprioritaskan komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemilu legislatif, presiden, maupun pilkada,” ungkapnya.

Rifqi juga menyampaikan bahwa Komisi II akan mengundang seluruh pemangku kepentingan, baik dari masyarakat sipil maupun akademisi, untuk menyampaikan masukan dan pandangan terkait pembentukan norma baru.

“Kami akan sangat serius menjalankan amanah ini. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan semua stakeholders agar hasilnya benar-benar merefleksikan kebutuhan bangsa,” tutup Rifqi. (ren/ss)

Penulis: Reni Juliani