HERALD.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan bahwa guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini diperbolehkan untuk mengajar di sekolah swasta.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Bisa, bisa, bisa. Iya, iya,” kata Abdul Mu’ti dijutip Inilah, Senin 20 Januari 2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam aturan baru ini, guru ASN terbagi menjadi dua kategori, yakni PNS dan PPPK. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta serta ketimpangan distribusi guru di berbagai daerah.
“Terbitnya Permendikdasmen ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan kekurangan guru sekaligus membantu pemerataan distribusi tenaga pengajar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan dua kebijakan strategis yang bertujuan untuk mengatasi tantangan pemerataan dan peningkatan kualitas guru di Indonesia.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyoroti ketimpangan distribusi guru yang masih menjadi persoalan serius. Di beberapa wilayah, terdapat kelebihan guru, sementara di wilayah lainnya, banyak sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Kami telah memutuskan bahwa guru ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, kini dapat ditugaskan di sekolah-sekolah swasta,” ujar Abdul Mu’ti dalam kuliah umum di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Senin 6 Januari 2025 lalu.