HERALD.ID – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa, justru disalahgunakan oleh sejumlah kepala desa untuk kegiatan perjudian online. Dalam temuan ini, dana desa yang dialokasikan untuk berbagai program di beberapa daerah dipakai untuk transaksi perjudian online, dengan jumlah yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, banyak kepala desa di sejumlah wilayah yang menerima transfer dana desa melakukan transaksi perjudian online. Nilai transaksi tersebut berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per kepala desa.

Salah satu kasus yang diungkap PPATK terjadi di sebuah kabupaten di Sumatera Utara (Sumut), di mana transfer dana desa dari pemerintah pusat mencapai Rp 115 miliar untuk periode Januari hingga Desember 2024. Namun, dari dana tersebut, sekitar Rp 50 miliar ditransfer kepada kepala desa dan pihak lainnya, dengan lebih dari Rp 40 miliar di antaranya diselewengkan untuk kegiatan judi online.

“PPATK mencatat ada enam kepala desa yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini. Mereka menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online dengan jumlah transaksi antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta,” jelas Natsir saat dihubungi Republika, Senin 20 Januari 2025.

Temuan PPATK ini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Salah satu kepala desa yang terlibat bahkan diketahui menjabat sebagai ketua asosiasi APDES di kabupaten tersebut.

Perjudian online kini menjadi salah satu masalah sosial yang menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri. Satgas ini bertugas untuk menindak aktivitas perjudian online yang merugikan masyarakat.

Hingga saat ini, hasil penindakan Satgas telah berhasil menyita uang triliunan rupiah yang diduga berasal dari kegiatan perjudian online. PPATK berharap temuan ini bisa menjadi titik terang untuk memberantas penyalahgunaan dana desa dan perjudian online yang semakin marak. (rep/ss)