HERALD.ID – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 yang melibatkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025. Sidang ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Pihak terkait, yang diwakili oleh kuasa hukum Damang, membantah keras tuduhan praktik nepotisme, kolusi, dan politik gentong babi (pork barrel politics) yang dilontarkan oleh tim pemohon, Danny Pomanto dan Azhar Arsyad. Dalam pernyataannya, Damang mengutip keterangan ahli Harjono dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 yang menyatakan bahwa terkait nepotisme dan kolusi, seseorang tidak bisa memilih siapa orang tuanya atau saudara kandungnya.

“Sehubungan dengan tuduhan nepotisme terkait Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, saya ingin menjelaskan bahwa pupuk subsidi disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia, sebuah BUMN, dan anggarannya berasal dari Kementerian Keuangan. Ini tidak bisa dianggap sebagai politik gentong babi karena alokasi subsidi bersifat merata di seluruh provinsi,” jelas Damang.

Lebih lanjut, Damang menegaskan bahwa penyaluran Alsintan (alat mesin pertanian) juga dilakukan dengan prosedur yang tepat, tanpa adanya kampanye atau branding politik, dan melibatkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan transparansi.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Januari 2025, kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, memaparkan materi gugatan terkait sejumlah isu, termasuk anomali jumlah surat suara yang tidak sah, dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), serta tuduhan praktik nepotisme dan kolusi yang terstruktur, sistematis, dan masif. Donal juga menyinggung pernyataan mantan Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, yang diduga menunjukkan dukungan kepada Paslon 02.

“Pernyataan Zudan yang menyebut ‘pilihan Sulawesi Selatan hanya dua’ kami tafsirkan sebagai bentuk dukungan politik terhadap Paslon tertentu,” kata Donal dalam persidangan.

Tuduhan terhadap praktik politik gentong babi juga menjadi sorotan, dengan Donal mengklaim bahwa anggaran bantuan di sektor pertanian, senilai Rp2,9 triliun, mengarah pada dukungan politik untuk Paslon 02. “Kami menemukan adanya penyaluran bantuan yang terstruktur dan masif, yang seharusnya diawasi dengan lebih ketat,” tambahnya.