HERALD.ID, JAKARTA–Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membawa 12 pengacara untuk menghadapi Tim Biro Hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025) hari ini.
Berdasarkan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jaksel yang dikutip pada Selasa (21/1/2025) sidang akan digelar pukul 10.00 sampai selesai. Agenda sidang pertama di ruang sidang 05.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut Todung Mulya Lubis telah ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum Hasto.
“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” kata Ronny melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/1/2025) dikutip dari Inilah.com.
Tim kuasa hukum Hasto telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk disampaikan di persidangan, dengan tujuan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK tidak sah.
“Kita sama-sama berjuang di jalan hukum untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” tegas Ronny.
Ronny meminta keluarga besar PDIP tetap tenang. Ia juga berharap pada kader mengawal sidang praperadilan Hasto ini.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan Tim Biro Hukum KPK siap menghadapi gugatan tersebut.
“Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK,” kata Tessa ketika dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2025).
KPK mengumumkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Hasto diduga menjadi donatur suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Donny disebut berperan dalam proses pemberian suap tersebut.
Selain itu, Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia juga diduga berupaya membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.(ilo)