HERALD.ID, JAKARTA — Kerugian negara dalam korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang 2015-2016 mencapai Rp578 miliar.

Mulainya, Kejaksaan Agung (Kejagung)  mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut pada kisaran angka Rp400 miliar. Namun dalam penyidikan lanjutan jumlah kerugian negara bertambah.

Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut merupakan hasil dari penghitungan sementara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tambahan nilai kerugian negara tersebut diketahui setelah tim penyidik menemukan adanya keterlibatan peran perusahaan-perusahaan lain dalam kegiatan impor komoditas manis tersebut.

“Seiring dengan perkembangan dan update penyidikan dan penghitungan oleh BPKP, ternyata kerugian negaranya lebih dari (Rp) 400 miliar. Dan ini sudah fix nyata dan riil, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP adalah sebesar (Rp) 578,1 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (20/1/2025) dikutip dari Republika.co.id.

Penambahan nilai kerugian negara tersebut setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti cukup atas keterlibatan sembilan perusahaan, yang para petingginya pada Senin (20/1/2025) diumumkan sebagai tersangka.

Pada Senin (20/1/2025) Qohar mengumumkan sembilan tersangka baru dalam penyidikan korupsi perizinan impor gula di Kemendag. Sembilan tersangka tersebut, adalah TW, WN, HS, IS, TSEP, HAT, dan ASB, serta HFH, juga ES.

TW ditetapkan tersangka atas perannya selaku direktur utama (Dirut) PT Angels Product (AP). WN dijerat tersangka atas perannya sebagai presiden direktur PT Andala Furnindo (AF). HS jadi tersangka atas perannya selaku dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ). IS tersangka terkait perannya sebagai dirut PT Medan Sugar Industry (MSI).

Adapun TSEP jadi tersangka terkait perannya sebagai direktur PT Makassar Tene (MT). Tersangka HAT merupakan direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI).

Selanjutnya ASB dijadikan tersangka terkait perannya sebagai dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM). HFH tersangka atas perannya sebagai dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM). Terakhir ES, ditetapkan tersangka atas perannya selaku direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Tujuh di antara sembilan tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Adapun dua tersangka atas nama HAT, dan ASB belum dapat dilakukan penahanan lantaran tak datang ke ruang penyidik saat pemeriksaan.

Kedua tersangka itu, hingga saat ini dalam pencarian dan berstatus cegah ke luar wilayah hukum Indonesia.

“Tersangka HAT dan ASB saat ini sedang dilakukan pencarian, di mana saat ini keberadaannya, dan sudah dilakukan pencegahan,” ujar Qohar.

Sembilan orang pihak swasta tersebut menambah jumlah tersangka yang sudah ditetapkan oleh Jampidsus-Kejagung dalam penyidikan impor gula di Kemendag.

Pada Oktober 2024 lalu, penyidikan yang sama mengumumkan dua tersangka awal korupsi impor gula tersebut. Dua tersangka tersangka awal itu adalah Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, dan Charles Sitorus (CS) yang merupakan direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dengan demikian, total sebelas tersangka sementara yang sudah ditetapkan penyidik Kejagung ini terkait dengan pemberian izin impor gula sebanyak kurang lebih 592 ribu ton oleh Kemendag sepanjang 2015-2016. (ilo)