HERALD.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim yang diwakili oleh kantor hukum Khoiruzi kini tengah menjadi sorotan. Hal ini terkait dengan kesalahan perhitungan tenggat waktu pengajuan sengketa Pilkada Muara Enim. Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 21 Januari 2025, Khoiruzi menilai bahwa pengajuan permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon H. Nasrudin Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA) seharusnya sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Khoiruzi mengungkapkan bahwa tenggat waktu pengajuan sengketa Pilkada adalah 3×24 jam setelah pengumuman hasil pemilihan. Dengan perhitungan tersebut, menurutnya, pengajuan gugatan yang dilakukan pada 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB sudah lewat satu hari kerja dari batas waktu yang seharusnya berakhir pada 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Oleh karena itu, Khoiruzi berpendapat bahwa sidang sengketa Pilkada Muara Enim tidak seharusnya dilanjutkan.
“Permohonan pemohon diajukan pada hari Jumat, 6 Desember 2024, yang berarti lewat satu hari kerja dari batas yang telah ditentukan. Jadi, seharusnya sidang sengketa ini tidak bisa digelar,” ujar Khoiruzi.
Namun, tim kuasa hukum pasangan calon HNU-LIA, Desyana, membantah pernyataan tersebut dan meyakini bahwa gugatan yang diajukan kliennya tidak terlambat. Menurut Desyana, pengumuman hasil Pilkada Muara Enim baru dilakukan pada malam 3 Desember 2024, dan surat keputusan resmi baru diterima oleh kliennya pada 5 Desember malam hari.
“Kami tidak terlambat. Surat keputusan baru diterima oleh kami pada tanggal 5 Desember malam,” tegas Desyana. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti untuk mendukung klaim tersebut.
Lebih lanjut, Desyana menjelaskan bahwa tenggat waktu pengajuan sengketa, yang diatur dalam peraturan, adalah 3×24 jam sejak pengumuman hasil pemilihan. Dengan demikian, ketika hasil Pilkada diumumkan pada 3 Desember 2024 pukul 22.37 WIB, maka tenggat waktu pengajuan sengketa seharusnya berakhir pada 6 Desember 2024 pukul 22.37 WIB. Dengan demikian, pengajuan yang dilakukan pada 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB masih dalam batas waktu yang sah.
Masih akan ada perkembangan dalam sengketa ini, dan keputusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang sah atau tidaknya pengajuan sengketa Pilkada Muara Enim tersebut. (*)