HERALD.ID – Tiga bos skincare yang diduga mengandung merkuri kini resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 21 Januari 2025. Penahanan ini dilakukan setelah status ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan masyarakat.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Mira Hayati (MH), pemilik produk skincare merek Mira Hayati, Mustadir Dg Sila (MS), suami dari pemilik kosmetik Fenny Frans dan Agus Salim (AS), pemilik brand RG Glow.

Dalam sebuah foto yang kini beredar luas, ketiganya terlihat mengenakan pakaian seragam tahanan berwarna oranye dengan tulisan “Tahanan Polda Sulsel” di bagian belakang. Mereka juga tampak memegang surat penahanan sebagai bukti resmi status hukum mereka.

Polda Sulsel sebelumnya mengungkap keterlibatan ketiga individu ini dalam produksi dan distribusi produk skincare yang diduga mengandung merkuri.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Mapolda Sulsel.

“Kasus Skincare, tersangka AS (Produk Raja Glow) dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran, tersangka sekarang dirawat inap di lantai 5 kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada,” jelas Didik.

Selain Agus Salim, kata Didik, tersangka lain, Mustadir Dg Sila, telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sulsel. “Tersangka M Dg.S (Kosmetik FF), telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel,” lanjutnya.

Sementara itu, tersangka Mira Hayati juga telah ditahan, namun serupa dengan Agus Salim, ia mendapat pembantaran karena alasan kesehatan.

“M H (Kosmetik MH), dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran, dan sekarang tersangka dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” terang Didik.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk skincare yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau bermerkuri.

Penetapan ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar mengungkapkan adanya kandungan zat berbahaya dalam 67 item produk kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun tiga yang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Sulsel yang adalah owner dari beberapa merek skincare terkenal, yaitu Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) suami Fenny Frans, dan Agus Salim (RG).

Produk-produk yang mereka edarkan antara lain FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.