HERALD.ID – Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa lahan perairan laut seluas 657 hektar di Sidoarjo yang tercatat memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tidak digunakan untuk kegiatan ekonomi. Hal ini merespons viralnya temuan sertifikat HGB di wilayah tersebut.

Adhy menjelaskan bahwa hasil pengamatan lapangan menunjukkan bahwa sejak terbitnya sertifikat HGB pada tahun 1996 hingga saat ini, tidak ada kegiatan pemanfaatan ekonomi di atas lahan tersebut. “Jika memang ada pemanfaatan yang melanggar, Pemprov Jatim pasti akan mengambil tindakan pelarangan,” ujarnya dalam rapat di DPRD Jawa Timur, Kamis, 23 Januari 2025.

Adhy juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat HGB di lahan perairan Sidoarjo bukanlah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemprov Jatim, kata Adhy, hanya bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah laut di antara batas 0 hingga 12 mil dari pantai.

“Tidak ada kaitannya dengan Pemprov Jatim. Itu kewenangan BPN. Tugas Pemprov Jatim adalah menjaga batas wilayah laut 0-12 mil,” jelasnya.

Masa Izin HGB Akan Berakhir 2026

Mengenai masa berlaku HGB yang akan berakhir pada tahun 2026, Adhy menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil investigasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jika ditemukan adanya kesalahan dalam penerbitan atau pemanfaatan HGB, Adhy mengusulkan agar HGB tersebut tidak diperpanjang.

“Jika ada kesalahan atau keliru, kami tidak ingin hal ini menjadi masalah di kemudian hari. Kami akan mendorong agar jika memungkinkan, HGB tersebut dihentikan,” tambahnya.

Pernyataan ini mengakhiri spekulasi terkait pemanfaatan HGB di lahan laut Sidoarjo, yang kini menjadi perhatian publik. Pemprov Jatim berkomitmen untuk memastikan bahwa aturan dan kewenangan pertanahan di wilayah tersebut dipatuhi dengan sebaik-baiknya. (adi/ss)

Penulis: Adi Suprayitno