HERALD.ID, JAKARTA–Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengumumkan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi. Ini dalam upaya memperkuat langkah pencegahan terorisme.

Satgas ini merupakan implementasi dari mandat pencegahan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2018, PP No. 77 Tahun 2019, serta Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2023, yang salah satu aspeknya mencakup pelaksanaan kontra radikalisasi secara komprehensif.

Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, mengatakan, Pasal 43C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengamanahkan bahwa prosesnya harus terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.

“Mindset ini harus sama di antara kita, selaku pihak yang nantinya tergabung dalam Satgas Kontra Radikalisasi yang akan dikoordinasikan oleh BNPT,” ujar Eddy Hartono, dalam keterangannya dikutip dari Info Publik.

Menurut Eddy, pelaksanaan kontra radikalisasi harus dilakukan dengan pendekatan yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Dalam hal ini adanya pembentukan Satgas dinilai menjadi langkah awal yang strategis untuk memastikan upaya kontra radikalisasi berjalan optimal.

Nantinya, Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait sebagai wadah kolaborasi untuk menyelaraskan program, kegiatan, dan sasaran dalam pelaksanaan kontra radikalisasi.

Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu menghadirkan langkah-langkah efektif dalam menangani potensi ancaman radikalisasi di Indonesia.

Harapan Eddy, Satgas Kontra Radikalisasi dapat bekerja secara optimal, mengatasi berbagai kendala yang ada.

“Kami berharap Satgas ini bisa optimal dengan memecahkan kendala dan hambatan yang ada,” tutup Kepala BNPT. (ilo)