HERALD.ID, JAKARTA – Awan kelabu kasus korupsi e-KTP yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun mulai tersibak terang. Paulus Tannos, buronan kelas kakap dalam pusaran korupsi ini, akhirnya ditangkap di Singapura atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia. Penangkapan ini disebut sebagai langkah profesional yang melibatkan koordinasi lintas negara.

“Penangkapan dilakukan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau professional arrest,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat, 24 Januari 2025.

Upaya pemulangan Paulus kini menjadi prioritas utama. KPK tengah menjalin koordinasi intensif dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melengkapi proses ekstradisi. “Kami ingin Paulus segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Fitroh.

Jejak Panjang Paulus Tannos: Dari Tersangka hingga Buron

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, Paulus Tannos yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra diduga kuat memainkan peran kunci dalam proyek e-KTP. Ia disebut mengatur pemenangan konsorsium PNRI melalui kongkalikong bersama beberapa pihak, termasuk anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

“PLS (Paulus Tannos) terlibat dalam pembagian fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada sejumlah pihak,” ungkap Wakil Ketua KPK sebelumnya, Saut Situmorang.

Keuntungan yang diraup PT Sandipala Arthaputra dari proyek bermasalah ini diperkirakan mencapai Rp 145,85 miliar. Peran Paulus juga terungkap dalam vonis kasus mantan Ketua DPR, Setya Novanto, menjadikan dirinya bagian integral dari skandal korupsi terbesar di Indonesia ini.

Babak Baru Pemberantasan Korupsi

Penangkapan Paulus Tannos menandai babak baru dalam perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski sempat lolos berkat pergantian nama dan kewarganegaraan, koordinasi internasional akhirnya membawa Paulus kembali dalam jangkauan hukum Indonesia.

Langkah tegas KPK ini juga menjadi peringatan bahwa keadilan tidak mengenal batas negara. “Kasus ini menjadi cerminan bahwa kolaborasi lintas institusi adalah kunci dalam memberantas korupsi,” pungkas Fitroh.

Dengan penangkapan ini, harapan baru muncul bagi masyarakat untuk menyaksikan akhir dari skandal e-KTP yang telah mencoreng integritas bangsa. (*)