HERALD.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan kepada 3 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Mereka ialah, Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadi, Abbas dan Muhatzir Muh Hamid masing-masing anggota KPU Palopo.

Pemecatan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Jumat malam, 24 Januari 2025, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta yang dimulai pukul 17.00 WIB. 

Sidang yang dipimpin oleh anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan tersebut. “Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, memutuskan, satu mengabulkan pengaduan satu dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya,” kata Ratna dalam sidang.

“Dua, Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Djumadi dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap anggota KPU kota Palopo, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing anggota KPU Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan 3 Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 2 anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Hal itu diputus dalam sidang pembacaan putusan itu akan digelar, Jumat malam, 24 Januari 2025, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta yang dimulai pukul 17.00 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, teradu 1 yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadi, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muh Hamid yang mereka adalah anggota KPU Palopo dinyatakan melanggar KEPP.

“Teradu 1, 2 dan 3 dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” sebut Ratna dalam sidang DKPP.

Sementara itu, teradu 1 Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan teradu 2 Widianto Hendra selaku anggota Bawaslu Palopo juga terbukti melakukan pelanggaran KEPP.

“Teradu 1 dan 2 dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” lanjut Ratna. (war/ss)

Penulis: Anwar

Tampilkan kutipan teks