HERALD.ID – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) atas kawasan pagar laut di pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 23 Januari 2025.
Boyamin mengungkapkan bahwa laut tidak dapat disertifikatkan, sehingga ia menduga ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan kedua sertifikat tersebut. “Saya mendasarinya pada Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen administrasi,” jelas Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi. Boyamin juga merujuk pada pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang mengungkap adanya cacat formil dan materiel dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen tanah.
“Pak Nusron Wahid menyatakan ada cacat formal dan materiel, termasuk dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah, dan dokumen lainnya yang terkait tanah tersebut,” tambah Boyamin.
Harapannya, laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki apakah ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut. Boyamin berharap penyelidikan ini bisa mengarah pada pasal-pasal lebih berat terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Di tempat terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa investigasi terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akan terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Trenggono menyatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait pembangunan pagar laut yang telah disegel oleh Polsus KKP, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait pembangunan pagar laut tersebut,” ujar Trenggono.
Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut masalah terkait pelanggaran kebijakan kawasan konservasi perairan laut (KKPRL) di wilayah Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat. (*)