HERALD.ID – Seorang wanita berinisial ID (46), pemilik biro perjalanan umroh PT Hasanah Magna Safari, ditangkap Polda DIY atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan umrah.
“Kita sedang melalukan pendalaman apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda DIY,” kata Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, Kamis 23 Januari 2025.
Warga Mergangsan, Kota Yogyakarta ini menawarkan paket umrah dengan harga Rp 48 juta dan Rp 33 juta kepada para korban, dengan janji keberangkatan pada Desember 2024.
“Tersangka menjanjikan keberangkatan pada Desember 2024. Korban sudah membayar melalui transfer. Namun fasilitas dan keberangkatan tidak terealisasi, dan uang tidak dikembalikan. Paket umroh senilai Rp12.068.500.000 dan paket haji senilai Rp2.149.000.000 gagal diberangkatkan” urainya.
Korban mengalami kerugian hingga Rp14.217.500.000 yang mencakup paket umroh dan haji.
Modus Tersangka
Modus lain, tersangka juga mengajak korban lain untuk berinvestasi atau bekerja sama dalam menjalankan bisnis tersebut yakni melalui skema investasi dengan menawarkan kerja sama pembiayaan tiket pesawat jamaah umrah.
Mulanya, skema ini berjalan lancar, tetapi pada periode selanjutnya hingga periode ke-10, cek yang diberikan tersangka tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi.
Tersangka menggunakan dana korban untuk membayar investor lain dan uang muka mobil tanpa izin korban. Merasa ditipu, korban melapor ke polisi.
“Kalau untuk kasus kerjasama itu sudah dilaporkan oleh korban di Polres Kulonprogo. Saat itu, tersangka dijanjikan akan diberikan keuntungan sebesar 25% dalam 2 bulan dari modal korban,” ungkapnya.
Adapun total korban yang sudah melaporkan kasus penipuan perjalan umroh hingga saat ini berjumlah 49 orang.
Polda DIY mengamankan barangbukti seperti dokumen pemberangkatan umroh, komputer, bukti transfer, doa umroh hingga mobil Alphard dengan nomor polisi H 1994 PJ milik tersangka diamankan sebagai barangbukti.
Dana dari korban diduga digunakan untuk membayar investor lain dan keperluan pribadi, seperti uang muka pembelian mobil.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Penulis: Olivia Rianjani