HERALD.ID, JAKARTA – Sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya persidangan. Dalam sidang yang dimulai dengan keterlambatan 12 menit tersebut, Saldi Isra menegaskan pentingnya klarifikasi atas setiap klaim yang diajukan oleh pemohon, seraya mengingatkan bahwa bukti tertulis akan lebih diutamakan daripada kesaksian lisan.
Sidang PHPU Kabupaten Lamandau yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Jumat pagi, dimulai dengan sedikit keterlambatan akibat perpanjangan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan agenda sebelumnya. Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut dan mengingatkan pihak terkait untuk fokus pada pokok permasalahan yang dibahas.
Saldi Isra menegaskan, permohonan pemohon harus didasarkan pada bukti yang sah dan jelas. “Jika ada perbedaan antara klaim lisan dan tertulis, yang terakhir akan dipakai sebagai acuan,” ujar Saldi Isra dalam sambutannya. Ia juga memperingatkan agar bukti-bukti yang diajukan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.
Kuasa Hukum KPU Lamandau, Baron Harahap Saleh, menjelaskan beberapa poin yang terkait dengan permasalahan yang diajukan oleh pemohon, termasuk soal perbedaan jumlah suara yang tercatat pada formulir C dan persoalan absensi pemilih. Baron menegaskan bahwa semua kekeliruan yang ditemukan telah diperbaiki di tingkat TPS, dan seluruh saksi dari pasangan calon telah menyetujui perbaikan tersebut.
Sidang juga membahas berbagai dalil pemohon terkait dengan proses pemungutan suara, termasuk klaim tentang pemilih yang tidak mencelupkan jari dan masalah dengan surat suara yang dianggap tidak sah. Saldi Isra mengingatkan bahwa dalam perkara yang melibatkan jumlah suara tipis, perhatian khusus harus diberikan pada teknis perhitungan suara di setiap TPS.
Baron juga menanggapi tuduhan mengenai adanya pihak luar yang ikut campur dalam proses pemilihan. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar dan tidak ada bukti yang mendukungnya. “Semua proses sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Baron menutup pembelaannya.
Sebagai penutup, Saldi Isra mengingatkan semua pihak bahwa keputusan MK akan diambil berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan klaim sepihak tanpa dasar yang kuat. Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. (*)